LEBAK, Sorotlintasbanten.my.id - Propinsi Banten 05 Oktober 1945 merupakan momentum lahirnya Tentara Negara Republik Indonesia, (TNI) yang kini menginjak usia yang ke-81. Dalam rangka memperingati momentum di Hari Ulang Tahun TNI bukan hanya sekedar hari biasa yang dirayakan secara seremonial paripurna, namun di Harlah Ulang tahun TNI yang ke-81 merupakan sebuah refleksi bahwa secara konstitusional fungsi TNI yakni pertahanan, pembinaan kekuatan, dan pelaksanaan operasi, bukan menggerogoti supremasi sipil. Dalam momentum hari lahir TNI yang ke-81 mendapatkan sorotan dan harapan besar dari Wakil BEM FISIP USBR Bersatu.
SUHENDRIK menyoroti secara tajam terkait dengan kewenangan militer yang mendiskresi ruang Sipil dengan menyerukan kepada elemen masyarakat untuk bersatu dilakukannya reformasi berupa judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang dinilai merupakan akar dari rezim Orde baru, dan menghidupkan kembali remiliterisasi dengan mengkontaminasi supremasi sipil.
"HUT TNI bukanlah seremonial belaka, namun perlu menjadi refleksi, karena hari ini hegemonisasi TNI pada ruang sipil semakin terus dipertontonkan, maka dipandang masyarakat harus aktif
dalam menyerukan untuk dilakukannya reformasi berupa judicial review pada UU yang bertentangan dengan UU yang lebih tinggi". Ujarnya
Suhendrik juga menyerukan kepada masyarakat Indonesia dalam memperingati HUT TNI ke-81 ini untuk melakukan reformasi berupa judicial review terhadap Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang didalamnya mengatur terkait tempat atau lokasi yang dilarang untuk melakukan aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum, salah satunya adalah instalasi militer. Karena menurutnya payung hukum tersebut sudah tidak begitu relevan dengan kondisi dan situasi negara Indonesia kembali kepada rezim remiliterisasi yang melibatkan unsur TNI. Melihat kondisi dan situasi militer yang semakin menghegemoni supremasi sipil, dipandang perlu menghidupkan fungsi pengawasan dengan melakukan peninjauan terhadap peraturan tersebut agar tidak membatasi dan menyekat untuk menyampaikan aspirasi.
"Saya rasa masyarakat Indonesia harus serentak untuk menyerukan agar melakukan judicial review pada Undang-Undang yang mengatur tempat yang tidak diperbolehkan untuk aksi demonstrasi, salah satunya instalasi militer. Karena saya liatnya undang-undang ini sudah enggak relevan, melihat kondisi dan situasi militer yang menggerogoti legitimasi sipil seharusnya kebebasan berpendapat itu perlu dikecualikan untuk instalasi militer, supaya tidak ada batasan dan juga sekat bagi masyarakat buat menyampaikan aspirasi di depan muka umum". Ujarnya
Suhendrik juga menilai bahwa Reformasi ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi TNI sebagai penangkal, penindak, dan pemulihkan terhadap segala bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata, serta bertindak sebagai komponen utama sistem pertahanan negara, bukan mengintervensi kewenangan sipil, dan juga menghidupkan ruang demokrasi dengan membuka kebebasan berpendapat terhadap semua elemen masyarakat tanpa terkecuali, dan tidak terdapat sekat untuk menyampaikan aspirasi di tengah intensitas dinamika politik yang semakin masif.
"TNI itu kan fungsinya untuk menjaga pertahanan dan keamanan NKRI, bukan ngurusin politik apalagi mengkontaminasi supremasi sipil, maka kita harus menyerukan untuk agar TNI kembali kepada khitahnya. Reformasi ini kan sebetulnya baik untuk dijalankan agar tidak ada batasan terhadap kebebasan berpendapat apalagi ditengah ketidakpastian kebijakan yang berbau remiliterisasi". Pungkasnya.
(Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar